Gambar Sejarah

Sejarah Singkat

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Mimika adalah lembaga pemerintah yang bertugas membantu Bupati Mimika dalam urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu. Fungsi utamanya adalah memfasilitasi proses perizinan usaha dan investasi serta mengawasi pelaksanaan penanaman modal di wilayah Kabupaten Mimika. Dinas ini juga berperan dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi ke daerah tersebut.

Sejarah Pembentukan
Kabupaten Mimika resmi diresmikan sebagai Kabupaten Administratif pada 8 Oktober 1996 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996.
Sebelum pembentukan resmi, Mimika merupakan bagian dari Kabupaten Fakfak dan kemudian dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri.
DPMPTSP sebagai institusi terbentuk sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia yang menggabungkan fungsi pelayanan terpadu untuk meningkatkan efisiensi layanan perizinan.
Di tingkat daerah, DPMPTSP Mimika berperan sebagai ujung tombak dalam pelayanan perizinan dan investasi di wilayahnya.
Perkembangan dan Kegiatan Terkini
DPMPTSP Mimika aktif mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai implementasi perizinan berbasis risiko.
Mengadakan sosialisasi pengawasan penanaman modal dan peran perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses perizinan usaha untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memperlancar proses perizinan dan investasi.
Signifikansi
Keberadaan DPMPTSP sangat penting untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, menarik investasi, dan mempercepat proses perizinan usaha di Kabupaten Mimika. Dinas ini membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif yang berujung pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.